HALO SAHABAT UMI!

Saat menjalankan ibadah haji, jama’ah haji asal Indonesia selalu ada yang meninggal dunia, padahal ibadah haji belum tuntas dilakukan. Lantas bagaimana hukumnya ? Berikut keutamaan meninggal ketika sedang menjalankan ibadah haji maupun umrah.


1.Jika Meninggal Ketika Ihram


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:


“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka NabShallallahu ‘Alaihi wa Sallam  berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “ dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”


  1. Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun.
  2. Dikafani dengan dua potong kain di riwayat lainnya dengan kain ihramnya.
  3. Tidak diberi wewangian.
  4. Tidak ditutup kepala dan wajahnya.
  5. Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.


Hal ini karena mereka akan dibangkitkan di hari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.


2.Pahala Haji dan Umrahnya Ditulis Hingga Hari Kiamat


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, 


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”


3. Jika Meninggal Dalam Perjalanan dan Belum Melakukan Ihram, Maka Tidak Termasuk Meninggal Dalam Ketika Beribadah Haji


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,


Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).


4. Jika Meninggal Ketika Haji (sudah berihram), Maka Tidak Perlu Diqadhakan Tahun Depan Oleh Walinya


Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah di hari kiamat dan ini menunjukan ia sudah mencukup hajinya.


yaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,


Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”