Sebagai seorang muslim, tentu saja perlu memahami dan mempelajari tentang hukum dan dalil tentang umroh. Adapun umroh adalah mengunjungi Ka'bah (biatullah) yang bertujuan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah baik itu sa’i, thawaf, dan juga tahallul yang tentunya diikuti dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rasulullah SAW.
Ibadah umroh juga termasuk ibadah yang paling utama dan juga mulia, dengan melaksanakan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan akan mengampuni dosa-dosanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menganjurkan umatnya untuk menjalankan ibadah umrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau pernah bersabda:
اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا.
“Umroh ke umroh adalah penghapus dosa antara keduanya.”
Hukum Melaksanakan Umroh
Perlu Anda ketahui bahwa hukum melaksanakan ibadah umroh adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu menjalankannya, baik mampu dari segi materi maupun non materi. Ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja, namun terkecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan juga hari tasrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Sebagian ulama berasumsi bahwa melaksanakan ibadah umroh hukumnya wajib atau fardu bagi orang-orang yang belum melaksanakannya sementara dia mampu melaksanakannya. Akan tetapi, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu'akkad.
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah umroh di bulan Ramadhan bernilai sama dengan melaksanakan ibadah haji.
Begitu juga pendapat dari Imam asy-Syafi'I, yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah, beliau mengatakan bahwa ibadah umroh hukumnya fardhu sama seperti haji sehingga wajib dilakukan oleh orang muslim. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah 2:196:
لِلَّهِ وَالْعُمْرَةَ الْحَجَّ وَاَتِمُّوا
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. "
Ayat diatas mengandung maksud yaitu tunaikanlah keduanya (haji dan umroh) secara sempurna. Sedangkan berdasarkan as-Sunnah, Rasulullah SAW yang menyatakan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah al-Baihaqi, dari 'Aisyah RA, dia berkata:
"Pernah aku bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?" "Ya", jawab Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah."
Waktu Umrah
Berdasarkan dalil tentang umroh menyatakan jika seluruh hari dalam satu tahun adalah waktu untuk melakukan umroh, namun terkecuali pada bulan Ramadhan yang mana lebih utama dibandingkan waktu lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
حَجَّةً. تَعْدِلُ رَمَضَانَ فِيْ عُمْرَةٌ
“Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji”
Disamping itu, dari ‘Ikrimah bin Khalid, beliau pernah bertanya mengenai perihal tentang umroh sebelum haji kepada Ibnu ‘Umar, lalu ia pun berkata, “Tidak mengapa.” Ibnu ‘Umar pun menjelaskan dan berkata, ‘‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah sebelum beliau menunaikan ibadah haji.”
Bagaimana Dengan Ibadah Umroh Berkali-kali?
Tahukah Anda jika sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali dalam empat tahun. Beliau tidak pernah beribadah umroh lebih dari satu kali umroh dalam satu kali perjalanan. Hal ini pun juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi. Bahkan tidak pernah diriwayatkan atau belum ada dalil tentang umroh yang menceritakan bahwa salah seorang diantara mereka menjamak dua umroh dalam satu perjalanan, baik ketika Rasulullah SAW masih hidup ataupun sudah wafat. Kecuali jika ‘Aisyah sedang haidh dalam hajinya bersama Rasulullah SAW, maka beliau memerintahkan kakak ‘Aisyah yaitu ‘Abdurrahman bin Abi Bakar untuk menemani ‘Aisyah keluar menuju Tan’im supaya ia dapat berihram untuk umrah. Hal ini dikarenakan ‘Aisyah mengira jika ibadah umrah yang ia jamak dengan haji itu batal, maka ia pun menangis. Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya untuk umrah kembali guna mengibur hatinya.