Selain mempelajari tata cara melaksanakan ibadah umroh beserta  syarat-syarat dan juga rukunnya, ada baiknya kita juga perlu memahami apa saja larangan umroh yang perlu diperhatikan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan konsekuensi yang harus dilakukan saat kita melanggar larangan tersebut.  Hal ini karena di setiap larangan tentu ada konsekuensi baik itu berupa denda atau yang lainnya.

Walapun, umumnya fasilitas dari pihak travel umroh sudah menyediakan pemandu atau muthowif untuk memandu jamaah umroh serta mengingatkan tentang larangan-larangan dalam umroh dan dam nya. 

Adapun berikut ini larangan umroh bagi jamaah laki-laki :

Mengenakan Alas Kaki yang Tertutup Hingga Mata Kaki

Bagi jamaah laki-laki, tidak perkenankan memakai alas kaki yang menutup mata kaki dan juga jari-jari kakinya. Disarankan untuk memakai sandal jepit ataupun sandal sepatu yang terbuka di bagian mata kaki dan juga jemarinya. 

Memakai Pakaian Berjahit

Setiap jamaah diwajibkan memakai kain khusus sebanyak dua helai. Dimana kain yang digunakan tersebut tidak terdapat jahitan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan mengenakan selain dua kain ihram (termasuk pakaian dalam). Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk menggunakan ikat pinggang dan panjang kain ihram tidak melampaui batas mata kaki. 

Menutupi Kepala

Jamaah laki-laki juga tidak diizinkan memakai penutup kepala seperti topi, peci, kain, dan lain sebagainya. Namun, diperbolehkan untuk menggunakan payung jikalau cuaca sedang panas terik. 

 

Larangan Umroh Khusus Untuk Jamaah Perempuan

Memakai Sarung Tangan

Selanjutnya, wanita juga tidak diizinkan menggunakan sarung tangan yang menutupi seluruh bagian tangan. Namun, diperbolehkan menggunakan sarung tangan khusus umroh yang terbuka dibagian telapak tangan. Anda bisa menjumpainya di toko-toko perlengkapan umroh dan haji. 

Menutup Muka atau Wajah

Sedangkan untuk jamaah wanita, tidak dianjurkan untuk mengenakan penutup wajah seperti cadar, masker, ataupun yang lainnya. Bagi wanita yang terbiasa mengenakan cadar atau burka, diperkenankan untuk menggunakannya kembali usai melakukan rukun umroh, tepatnya setelah bertahallul.

Larangan Untuk Jamaah Umroh Laki-Laki dan Perempuan

Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan

Selain memotong kuku, jamaha juga dilarang mencukur ataupun mencabut rambut di badan baik itu rambut kepala, kulit, wajah, hingga kemaluan. Hal ini penting diperhatikan, karena jika tidak sengaja dilanggar maka Anda wajib menunaikan dam, fidyah atau sedekah.

Menggunakan Wangi-wangian

Baik laki-laki maupun wanita, dilarang menggunakan wangi-wangian seperti parfum (terutama yang mengandung alkohol) jika sudah berniat ihrom. Selain itu, hindari juga penggunaan minyak angin atau balsam saat sudah melakukan ihram. Tak hanya itu, jamaah juga dilarang menggunakan minyak rambut.

Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri

Usai melakukan ihram, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim dan diharuskan menjaga jarak, termasuk bercumbu dan hal lainnya yang bersifat menimbulkan syahwat diantara keduanya. 

Menggunting Kuku

Jamaah laki-laki dan juga perempuan juga dilarang memotong kukunya. Hal inilah yang menjadi dorongan dan catatan penting bagi para jamaah untuk merapikan kuku-kukunya sebelum berihram. 

Memburu atau Membunuh Binatang

Berdasarkan surat Al-Maidah ayat 95, para jamaah umroh dilarang untuk menangkap hewan atau binatang buruan saat sedang berihram.  

Merusak Tanaman

Berikutnya, jamaah juga dilarang untuk merusak tanaman atau pohon. Memetik bunga dan juga dedaunan yang kerap dijumpai di perjalanan menuju Baitullah juga tidak diperbolehkan.  

Melamar, Menikah atau Menikahkan

Larangan berikutnya memang terdengar janggal, namun hal ini sudah diperingatkan sebelumnya. Konon, pada zaman dahulu belum terdapat transportasi yang memudahkan perjalanan umroh, sehingga membuat jamaah harus menghabiskan waktu yang cukup lama. Adapun saat itu memungkinkan bagi para jamaah untuk melakukan khitbah, menikah ataupun menikahkan.