Bagi jamaah perempuan tentu tidak bisa terlepas dari beberapa halangan, khususnya haid. Datangnya yang kadang tidak menentu akan membuat Anda khawatir jika dalam menjalankan umrah. Beberapa orang masih bingung mengenai bagaimana cara umrah saat haid hingga hukumnya.
Lalu bagaimana hukum umrah saat haid? Sah-sah saja karena tidak semua rukun umrah harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Khususnya thawaf yang mengharuskan dalam kondisi suci dari najis dan hadats baik besar maupun kecil. Mengingat pula bahwa saat thawaf seseorang secara tidak langsung masuk dalam majidil haram.
Meskipun kini ada obat untuk menunda haid untuk kepentingan ibadah haji maupun umrah, namun tidak semua orang mau menggunakannya. Karena itu, tidak bisa terelakkan lagi jika suatu saat dalam rangkaian umrah jamaah perempuan tiba-tiba haid atau bahkan sebelum melakukan niat ihram. Lalu bagaimana solusinya?
Pada dasarnya bagi orang yang haid boleh melaksanakan rukun umrah, kecuali thawaf. Adapun langkah dan cara umrah saat haid tetap seperti biasa yaitu:
1. Niat ihram dan umrah dari miqat
Jamaah yang haid sebelum niat ihram, seperti biasa bisa langsung mandi dan berpakian ihram. Namun, perlu Anda perhatikan bahwa harus menggunakan pembalut secara maksimal agar darah yang keluar tidak sampai mengganggu dan keluar dari batasannya. Selain itu, juga harus tetap memperhatikan larangan saat umrah.
2. Thawaf
Syarat thawaf adalah suci dari hadats kecil maupun besar, sehingga tidak diperbolehkan orang yang dalam keadaan haid melakukannya. Menurut madzhab syafii perempuan haid yang belum melaksanakan thawaf namun harus menunggu di Makkah dahulu hingga dan kemudian segera melakukan thawaf untuk umrah.
Jika ia tidak bisa menunggu karena keperluan mendesak, menurut madzhab hanafi ia bisa menggantinya dengan membayar dam atau denda dan thawafnya akan tetap sah. Sementara itu pandangan lain dalam kitab Fathul Aziz karya Ar Rafii berpendapat bahwa ia thawaf tersebut bisa diwakilkan kepada orang lain.
Apabila haidnya terputus-putus, menurut pandangan madzhab syafii boleh melaksanakan thawaf di sela-sela hari yang bersih. Namun jika kondisi sangat tidak memungkinkan semuanya, menurut Ibnu Taimiyah maka ia boleh melaksanakan thawaf meskipun masih dalam keadaan haid dengan catatan harus membalut tempat keluarnya darah.
3. Sa’i
Melakukan sai sebagaimana saat kondisi normal yaitu lari-lari kecil yang dimulai di bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwa sebanyak tujuh kali
4. Tahallul
Baik dalam keadaan suci maupun haid, jamaah perempuan tetap harus melaksanakan tahallul setelah menjalankan semua rukun di atas. Setidaknya memotong tiga helai rambut sebagai bentuk persyaratan untuk membebaskan diri dari larangan umrah.
5. Tertib
Meskipun Anda dalalm kondisi haid, tidak boleh menjalankan rukun secara acak. Misalnya setelah niat ihram kemudian sai terlebih dahulu karena ingin menunggu kesucian diri dari haid, sehingga setelah itu bisa melakukan thawaf. Hal itu tidak dibenarkan karena semua itu harus berurutan, meskipun Anda harus menunggu beberapa hari sehingga suci dan bisa berthawaf.
Jika memang Anda ingin benar-benar nyaman dan terhindar dari halangan haid saat haji maupun umrah bisa menggunakan obat antihadi. Adapun hukumnya adalah mubah selama itu untuk kebutuhan ibadah dan tidak membahayakan kesehatan, termasuk tidak membuat seseorang mandul. Dalam artian obat tersebut harus tetap aman untuk kesehatan dan hanya berfungsi sebagai pencegah keluarnya darah.