Umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam. Ritual umrah tidak jauh berbeda dengan haji, hanya saja waktu pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja kecuali di hari raya idul adha dan hari tasyriq. Untuk itu, Anda perlu mengetahui dan memahami syarat umrah agar lebih mantap dalam melaksanakannya.
Hukum Umrah
Mengenai hukum ibadah atau pelaksanaan umrah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, khususnya aliran sunni. Meskipun demikian hal itu tidak lantas membuat umrah itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan bisa menggantikan haji. Bisa dikatakan bahwa umrah ini bisa menyempurnakan ibadah haji Anda, sehingga lebih afdhal.
Ulama madzhab Maliki dan kebanyakan ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad sekali dalam sumur hidup. Sebagian ulama bermadzhab Hanafi lagi mengatakan bahwa melaksanakan umrah adalah wajib (berdasarkan dalil yang dzanni) hukumnya sekali dalam seumur hidup.
Sementara itu, menurut madzhab syafii dan hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Hanya saja imam Ahmad bih Hanbal menegaskan bahwa hukum itu tidak berlaku bagi masyarakat kota Makkah, mengingat kebanyakan rukun umrah dilakukan di sana dan mereka sudah terbiasa melakukannya.
Tentu antara umrah dengan haji mempunyai perbedaan yang mendasar, khususnya dalam hal rukun, wajib, dan waktu pelaksanaannya. Haji hanya bisa dilakukan pada bulan dzulhijjah khususnya tanggal 10, dimana miqat zamaninya bisa dimulai pada bulan syawal. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah di bulan ramadhan.
Bahkan saat Anda berhaji bisa melaksanakan umrah sekaligus sebanyak yang Anda kehendaki, tentu di luar waktu khusus haji seperti waktu wukuf. Artinya ibadah umrah ini cenderung lebih ringan jika dibandingkan dengan haji, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukannya. Adapun syarat dan ketentuannya tidak jauh berbeda dengan haji.
Syarat umrah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakannya dan ini bukan suatu pekerjaan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib bagi Anda untuk melakukan umrah. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Tentunya tidak ada kewajiban melaksanakan umrah bagi orang selain islam, karena memang umrah adalah ibadah khusus untuk orang yang beragama islam. Jadi, orang keluar dari agama islam juga tidak berkewajiban atas umrah.
2. Baligh atau sudah dewasa yaitu sudah mengalami haid bagi perempuan atau sudah berumur 9 tahun ke atas dan laki-laki sudah pernah mengeluarkan sperma atau berusia 15 tahun ke atas.
3. Berakal sehat, dimana orang gila dan semacamnya tidak diharuskan melakukan ibadah umrah.
4. Mampu yaitu dalam hal finansial, fisik, maupun mental. Artinya jika seorang hanya mampu secara finansial dan mental saja itu tidak cukup mengingat perjalanan dan ritual umrah yang cukup berat.
Sedangkan, jika Anda hanya mampu secara fisik dan mental saja itupun juga tidak belum berkewajiban mengingat perjalanan menuju lokasi sangat jauh dan membutuhkan biaya yang banyak mulai dari transportas, akomodasi, makan, dan uang saku untuk di sana. Jadi, semua itu harus terpenuhi supaya berkewajiban menjalankan ibadah umrah.
5. Merdeka artinya bukan hamba sahaya atau budak, mengingat seluruh kendali atas budak berada di bawah tangan tuannya. Kecuali budak tersebut sudah dimerdekakan hingga akhirnya ia sudah memenuhi syarat lain sebagaimana di atas, baru berkewajiban melaksanakan umrah.
5. Merdeka artinya bukan hamba sahaya atau budak, mengingat seluruh kendali atas budak berada di bawah tangan tuannya. Kecuali budak tersebut sudah dimerdekakan hingga akhirnya ia sudah memenuhi syarat lain sebagaimana di atas, baru berkewajiban melaksanakan umrah.