Bagi umat muslim, menunaikan rukun islam adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hidup. Salah satu rukun islam yang juga dianjurkan untuk dilakukan jika mampu ialah umroh. Jenis-jenis umroh pun ada dua macam berdasarkan pelaksanaannya. Secara bahasa, umroh artinya berziarah ke tempat yang ramai. Sedangkan, secara syara umroh berarti berkunjung ke tanah suci (ka’bah) untuk beribadah.

Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa pendapat mengenai hukum pelaksanaan umroh. Menurut Imam Abu hanifah dan juga Imam Malik Rah.A, ibadah umroh itu hukumnya sunnah. Namun, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad Rah.a, umroh itu hukumnya wajib. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi setiap muslim untuk melakukan umroh sekurang-kurangnya satu kali bagi yang mampu. 

Umrah terbagi menjadi dua bagian umum yaitu Umrah Tamattu’ dan Umrah Mufradah. Untuk Umrah Tamattu’ terbagi lagi menjadi dua diantaranya Umrah Tamattu’ wajib dan umrah Tamattu’ Mustahab. Sedangkan, untuk Umrah Mufradah pun terbagi menjadi dua diantaranya Umrah Mufradah Wajib dan juga Umrah Mufradah Mustahab. 

1. Umroh Mufradah ialah umroh yang tidak berkaitan dengan ibadah haji. Jenis umrah ini dapat dikerjakan oleh siapa saja asalkan ada niat dan kemampuan untuk menunaikannya serta dengan waktu yang tidak terikat.

2. Umroh Tamattu’ ialah umroh yang berkaitan dengan ibadah haji. Jenis umroh ini dilaksanakan terlebih dahulu, lalu dapat dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah haji.

3. Umrah Sunah 

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Selain mengetahui jenis-jenis umroh, sebagai seorang muslim, tentunya juga harus mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah umrah sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut:

1.   Melakukan mandi sunah untuk berihram.

2.  Memakai pakaian ihram bagi jamaah laki-laki yaitu dua helai kain ihram yang gunanya sama seperti sarung dan juga penutup pundak. Sedangkan untuk jamaah wanita, harus memakai pakaian yang telah disyariatkan guna menutupi aurat atau seluruh tubuhnya. Namun, perlu diingat para jamaah wanita tidak dibenarkan untuk memakai cadar atau niqab (penutup di wajahnya) serta tidak diperbolehkan menggunakan sarung tangan.

3.   Melakukan ihram dari miqat untuk umroh.

4.  Dalam berihram, tidak terdapat solat khusus. Akan tetapi, jika ihram bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka jamaah tersebut dianjurkan untuk shalat terlebih dahulu lalu melanjutkan ihramnya kembali setelah shalat. Selain itu, bisa juga dengan shalat sunah wudu. Terkecuali jika miqatnya dari Madinah (Dzul Hulaifah atau Bir Ali), maka para jamaah disunahkan untuk menunaikan shalat sebanyak dua rakaat, hal ini karena keberkahan dan keistimewaan tempat tersebut. (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

5.  Setelah selesai melafaskan “talbiyah umrah”, para jamaah kemudian dianjurkan untuk selalu membaca dan memperbanyak talbiyah hingga tiba di kawasan Mekkah.

6.   Selanjutnya, saat hendak memulai thawaf umrah sebanyak tujuh putaran, yang mana dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad , lalu berakhir di Hajar Aswad pula.

7.     Jika selesai melakukan thawaf, lalu menutup kedua pundaknya, kemudian menuju ke makam Nabi Ibrahim.

8.    Menunaikan shalat sunah tawaf sebanyak dua rakaat di belakang makam Nabi Ibrahim. Adapun pada rakaat pertama setelah bacaan surat Al-Fatihah, Anda bisa membaca surat Al-Kafirun. Selanjutnya, pada rakaat kedua setelah membaca surat Al-Fatihah, Anda bisa membaca surat Al-Ikhlash.

9.     Jika sudah selesai menunaikan shalat, jamaah disunahkan untuk meminum air zam-zam. 

10.  Lalu, jamaah akan menuju ke bukit Safa untuk menunaikan sa’i umrah sebanyak 7 kali bolak-balik yaitu dimulai dari bukit Safa ke bukit Marwah dan juga sebaliknya, hingga sa’i berakhir di bukit Marwah.

11.   Setelah melakukan sa’i, Anda harus menunaikan tahallul yaitu dengan cara bercukur rambut. Untuk jamaah laki-laki dianjurkan untuk cukur gundul rambutnya, sedangkan jamaah wanita hanya perlu memotong rambutnya sekurang-kurangnya 3 helai rambut. 

12.  Usai bertahallul, maka berakhirlah serangkaian pelaksanaan ibadah umroh, tujuan dilakukannya tahallul ialah untuk menghalalkan atau membebaskan diri dari segala bentuk larangan saat dalam keadaan ihram.