Dalam pelakasanaannya umrah mempunyai beberapa aturan atau ketentuan seperti halnya mulai dari rukun hingga wajib umrah. Tanpa memenuhi rukun dan wajibnya, umrah Anda tidak akan sah atau bahkan mabrur. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui akan rukun dan wajib yang harus dilakukan saat menjalankan umrah.
Rukun Umrah
Pada dasarnya rukun umrah jumlahnya tidak terlalu banyak jika dibanding rukun haji, dimana perbedaan mendasarnya adalah wukuf di Arafah. Sama halnya rukun umrah sendiri merupakan suatu hal yang harus dilakukan saat umrah dan tidak boleh ditinggalkan serta tidak bisa diganti dengan membayar dam, artinya jika ditinggalkan maka umrahnya tidak sah. Berikut adalah rukunnya:
1. Niat ihram untuk umrah
Adapun niat umrah adalah “Nawaitul umrata wa ahramtu biha lilLahi Ta’ala” yang artinya “Aku berniat umrah serta ihram karena Allah yang Maha Luhur.” Saat itulah Anda sudah harus dalam keadaan suci dan berpakaian ihram..
2. Thawaf
Yaitu mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali putaran, dimana kakbah harus selalu berada di samping kiri Anda. Selama thawaf Anda bisa melafalkan apa saja yang baik talbiyah maupun yang lainnya.
3. Sa’i
Yaitu lari kecil yang dimulai dari bukit Safa dan di akhiri ke bukit Marwa sebanyak tujuh kali.
4. Tahallul
Yaitu mencukur atau memotong sebagian rambut untuk menyempurnakan ibadah umrah. Tahallul ini menjadi batas atau tanda Anda terbebas dari larangan-larangan saat menjalankan umrah atau bisa dikatakan sebagai penghalalan.
5. Tertib
Yaitu ritual pelaksanaan umrah mulai dari niat ihram hingga akhir harus dilakukan secara berurutan atau tidak boleh acak serta kontinyu. Tidak diperbolehkan serangkaian tersebut dilaksanakan dalam waktu yang terpisah-pisah antara satu dengan yang lainnya, terlebih jaraknya sangat panjang.
Di samping rukun, juga ada wajib umrah yang harus dipenuhi dan jika Anda meninggalkannya, maka bisa diganti dengan membayar dam (denda). Adapun wajibnya adalah sebagai berikut:
1. Niat ihram untuk umrah di miqat
Niat merupakan suatu hal yang mendasar bagi setiap pekerjaan, tak terkecuali umrah. Anda harus dilakukan di miqat makani sebagaimana keterangan tersebut di atas. Adapun miqat makani untuk jamaah Indonesia sudah diatur dalam pedoman buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kemenag.
Sesuai dengan buku tersebut, miqat makani bagi jamaah Indonesia dibagi menjadi dua. Pertama, dari Dzulhulaifah atau Bir Ali untuk gelombang pertama. Kedua, miqatnya yaitu masih dalam pesawat terbang saat sejajar dengan daerah Qornul Manazil atau King Abdul Aziz Airport, Jeddah.
Jadi, bagi Anda yang bermukim di daerah Arab Saudi, khususnya Makkah tidak ada batasan tempat untuk niat dan ihram. Anda bisa memulai niat umrah ataupun haji dimana Anda tinggal saat itu maupun keluar dari rumah atau daerah
2. Meninggalkan semua larangan
Setelah Anda berniat ihram dan menjalankan rangkaian umrah, harus meninggalkan semua larangan. Larangan ini harus Anda tinggalkan sejak niat ihram hingga setelah tahallul. Jika melanggar larangan tersebut harus membayar dam atau denda. Adapun larangan bagi orang umrah adalah:
a. Memburu, menyakiti, dan membunuh hewan kecuali hewan yang mengancam jiwa manusia
b. Memotong, membunuh, maupun mencabut tumbuhan
c. Memotong kuku, atau segala bentuk hal yang membuat patah atau terpotongnya kuku
d. Memakai parfum wangi-wangian
e. Berhias dengan sangat berlebihan bagi perempuan
f. Berhubungan suami istri dan bermesraan
g. Memakai pakaian yang berjahit dan penutup kepala bagi laki-laki
h. Berkata kotor dan bertengkar, termasuk juga mengumpat
i. Memakai kaos tangan dan penutup wajah seperti masker dan cadar bagi perempuan
j. Menikahkan dan dinikahkan
j. Menikahkan dan dinikahkan